Selasa, 22 April 2014

Kasus - Kasus Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

KASUS - KASUS CYBER LAW

Menghina Ahok di Twitter, Farhat Abas Dilaporkan
Tokoh Islam Tionghoa, Anton Medan, melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang biasa dipanggil Ahok melalui media sosial (twitter). "Ucapan Farhat Abbas merupakan kebencian terhadap etnis tertentu," kata Anton di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.
Anton mengatakan, pihaknya mengadukan Farhat ke Polda Metro Jaya, agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali sehingga kerukunan umat beragama di Indonesia tetap terjaga.
Anton menuturkan suami penyanyi Nia Daniati tersebut diduga melanggar Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).Anton yang merupakan mantan narapidana kasus kejahatan itu, sempat menghubungi dan menasihati agar Farhat meminta maaf, namun telepon selularnya tidak bisa dihubungi.
"Karena Farhat tidak ada itikad baik, maka saya laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Anton. Selain Anton, pimpinan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB), Ramdan Alamsyah juga mengadukan Farhat Abbas terkait tuduhan yang sama ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, Ramdan mengadukan Farhat dengan Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Farhat melalui akun twitternya '@farhatabbaslaw' menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina pada 09 Januari 2013. [Ant/L-9]


2. Tulis blog soal korupsi, sosiolog Musni Umar 
Merdeka.com - Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kepala sekolah dan guru-guru SMA 70 Jakarta. Musni adalah Ketua Komite Sekolah SMA 70. Dia berusaha membongkar adanya dugaan penyelewengan uang oleh penyelenggara sekolah.
 "Saya menulis blog, bagaimana menjalankan sekolah sesuai teladan Rasulullah di blog saya. Tapi saya malah dituduh mencemarkan nama baik, fitnah dan sebagainya. Saya dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Musni saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (27/6).
 Komite sekolah mencatat banyak keganjilan yang dilakukan oleh pengajar dan kepala sekolah di sana. Komite sekolah pun melaporkan hal itu pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan. Kepala Sekolah dan guru-guru SMA 70 sempat diperiksa.
 "Ada yang ganjil soal penerimaan uang sekolah. Itu jumlahnya sangat besar, puluhan juta," ujar sosiolog yang sering menjadi pembicara di berbagai media ini.

"Saya sebagai ketua Komite menjalankan fungsi komite yaitu pengawasan, kontrol, memfasilitasi kepentingan sekolah. Nah di sana tidak ada transparansi dana sekolah. Penerimaan dan pengeluaran sekolah ditutupi. Kalau ditutupi ada apa ini?" lanjutnya.
 Pihak SMA 70 akhirnya membentuk komite sekolah tandingan. Komite ini yang akhirnya melaporkan komite sekolah pimpinan Musni Umar ke Polda Metro Jaya.
 Musni menggandeng Indonesia Corruption Watch dalam kasus ini. Nanti siang, ICW dan Musni Umar akan menggelar jumpa pers pukul 14.00 WIB soal kasus ini di kantor ICW, Jl Kalibata Timur.
 "Ada juga penyerahan sapu lidi sebagai simbol perjuangan untuk menyapu korupsi di sekolah," tutupnya.
 Pihak SMA 70 yang coba dikonfirmasi mengaku tak mengetahui berbagai dugaan penyimpangan yang disebutkan Musni Umar dan Kepala Sekolah. Dia pun menyayangkan tindakan Musni yang mendatangi ICW.
 "Harusnya kan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saya tidak tahu penyimpangan apa yang dimaksud. Sepertinya itu kan lebih urusan komite sekolah. Kalau kami fokus untuk internal saja," kata Wakil Kepala Sekolah SMA 70 Ahmad Safari ketika dikonfirmasi merdeka.com.
  Pasal 27 Ayat 3 UU ITE berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar