Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang
umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau
fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu".
Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu
ini. Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum
tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan
virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang
telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah Cyberlaw bukan saja
keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang
ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
KASUS - KASUS CYBER LAW
Menghina Ahok di Twitter, Farhat Abas Dilaporkan
Tokoh Islam Tionghoa,
Anton Medan, melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena
menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang biasa
dipanggil Ahok melalui media sosial (twitter). "Ucapan Farhat Abbas
merupakan kebencian terhadap etnis tertentu," kata Anton di Markas Polda
Metro Jaya, Kamis.
Anton mengatakan, pihaknya mengadukan Farhat ke Polda Metro Jaya, agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali sehingga kerukunan umat beragama di Indonesia tetap terjaga.
Anton mengatakan, pihaknya mengadukan Farhat ke Polda Metro Jaya, agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali sehingga kerukunan umat beragama di Indonesia tetap terjaga.
Anton menuturkan suami
penyanyi Nia Daniati tersebut diduga melanggar Pasal 4 huruf (b) ayat (1)
Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan
Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).Anton yang merupakan mantan
narapidana kasus kejahatan itu, sempat menghubungi dan menasihati agar Farhat
meminta maaf, namun telepon selularnya tidak bisa dihubungi.
"Karena Farhat
tidak ada itikad baik, maka saya laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar
Anton. Selain Anton, pimpinan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB), Ramdan
Alamsyah juga mengadukan Farhat Abbas terkait tuduhan yang sama ke Polda Metro
Jaya.
Berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : TBL/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, Ramdan mengadukan Farhat dengan
Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan
diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Farhat
melalui akun twitternya '@farhatabbaslaw' menulis "Ahok sana sini protes
plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja
diributin! Apapun platnya tetap Cina pada 09 Januari 2013. [Ant/L-9]
2. Tulis blog soal korupsi, sosiolog Musni Umar
2. Tulis blog soal korupsi, sosiolog Musni Umar
Merdeka.com
- Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni
Umar menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kepala
sekolah dan guru-guru SMA 70 Jakarta. Musni adalah Ketua Komite Sekolah SMA 70.
Dia berusaha membongkar adanya dugaan penyelewengan uang oleh penyelenggara
sekolah.
"Saya menulis blog, bagaimana menjalankan sekolah sesuai
teladan Rasulullah di blog saya. Tapi saya malah dituduh mencemarkan nama baik,
fitnah dan sebagainya. Saya dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Musni
saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (27/6).
Komite sekolah mencatat banyak keganjilan yang dilakukan oleh
pengajar dan kepala sekolah di sana. Komite sekolah pun melaporkan hal itu pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan. Kepala Sekolah
dan guru-guru SMA 70 sempat diperiksa.
"Ada yang ganjil soal penerimaan uang sekolah. Itu jumlahnya
sangat besar, puluhan juta," ujar sosiolog yang sering menjadi pembicara
di berbagai media ini.
"Saya sebagai ketua Komite menjalankan fungsi komite yaitu
pengawasan, kontrol, memfasilitasi kepentingan sekolah. Nah di sana tidak ada
transparansi dana sekolah. Penerimaan dan pengeluaran sekolah ditutupi. Kalau
ditutupi ada apa ini?" lanjutnya.
Pihak SMA 70 akhirnya membentuk komite sekolah tandingan. Komite
ini yang akhirnya melaporkan komite sekolah pimpinan Musni
Umar ke Polda Metro Jaya.
Musni menggandeng Indonesia Corruption Watch dalam kasus ini.
Nanti siang, ICW dan Musni
Umar akan menggelar jumpa pers pukul 14.00 WIB soal kasus ini di kantor
ICW, Jl Kalibata Timur.
"Ada juga penyerahan sapu lidi sebagai simbol perjuangan
untuk menyapu korupsi di sekolah," tutupnya.
Pihak SMA 70 yang coba dikonfirmasi mengaku tak mengetahui
berbagai dugaan penyimpangan yang disebutkan Musni
Umar dan Kepala Sekolah. Dia pun menyayangkan tindakan Musni yang
mendatangi ICW.
"Harusnya kan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saya
tidak tahu penyimpangan apa yang dimaksud. Sepertinya itu kan lebih urusan
komite sekolah. Kalau kami fokus untuk internal saja," kata Wakil Kepala
Sekolah SMA 70 Ahmad Safari ketika dikonfirmasi merdeka.com.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE berbunyi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar